Apa Hukum Menunda Membayar Hutang Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah puasa wajib bagi umat Islam yang beriman, karena kewajiban ini sangat tegas dalam surat Al-Baqarah ayat 183. Setiap tahun kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan itu datang pada kita, dan bagi mereka yang beriman, tentu kedatangan bulan Ramadhan adalah tamu istimewa yang sangat diharapkan kedatangannya. Karena pada bulan Ramadhan semua amal ibadah dilipat gandakan pahalanya oleh Allah SWT, momen yang hanya terjadi sekali setahun ini, harus dimanfaatkan dalam meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.

Puasa Ramadhan berlangsung selama 29-30 hari, tidak boleh ditinggalkan tanpa udzur, lalu bagi seseorang yang memang mendapatkan udzur saat puasa Ramadhan boleh tidak melaksanakan puasa ? tentu saja boleh, karena Islam itu mudah, dan tidak memberatkan semua umatnya. Seperti wanita haid, nifas, sakit, dalam perjalanan atau sebab lainnya yang diperbolehkan syar’i.

Bagi yang terpaksa tidak puasa karena udzur syar’i, maka menggantinya pada hari yang lain adalah kewajiban sebelum masuk Ramadhan pada tahun-tahun berikutnya, namun adakalanya seseorang tidak sempat membayar hutang puasa Ramadhan, baik itu disengaja ataupun tidak. Maka bagi orang tersebut, bagaimana hukumnya menumpuk puasa hutang puasa Ramadhan, dalam hal ini ulama memiliki beberapa pendapat.

1. Menunda membayar hutang puasa karena ada udzur.

Udzur itu diantaranya karena sakit, hamil ataupun udzur lainnya, sehingga ia tidak mampu dan tidak kuat untuk berpuasa sebagai ganti terhadap puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Maka bagi orang tersebut, boleh mengqadha’ puasa pada saat ia sudah sembuh dari sakitnya, katakanlah saat ia sakit selama setahu, hingga tidak sempat bayar hutang puasa, maka ia tidak perlu mengganti kaffarah.


2. Menunda membayar hutang puasa tanpa udzur.

Namun, bagaimana jika seseorang sengaja meunda-nunda membayar puasa, tanpa adanya udzur, maka dalam hal ini ada 3 pendapat ulama :

-Wajib Qadha (ganti puasa)
-kewajiban bertaubat karena melalalaikan membayar hutang puasa tanpa ada sebab yang membolehkannya.
-Apakah wajib bayar kaffarah ? dalam hal ini ada 2 pendapat pula, yaitu :

Pertama, wajib qadha dan kaffarah, sebagaimana dijelaskan berikut :

Kedua, tidak wajib kaffarah cukup qadha saja.

Demikianlah artikel mengenai Hukum menunda membayar puasa Ramadhan ini,semoga bermanfaat bagi pembca semuanya.

Sumber : https://konsultasisyariah.com/

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form