UUD 1945 Pasal 6A Tentang PILPRES

Dalam kehidupan bernegara kita tidak dapat terlepas dari Undang-undang dasar 1945, karena UUD 1945 merupakan dasar hukum negara Republik Indonesia. Tahun 2019 ini dilaksanakan pemilihan Presiden dan wakil presiden, sehingga banyak orang yang mencari informasi mengenai ketentuan jabatan Presiden dan Wakil Presiden ini.

Di dalam Undang-Undang dasar 1945 ditentukan tentang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia. Hal ini terdapat dalam BAB III tentag Kekuasaan Pemerintahan Negara pasal 4 sampai dengan pasal 12.

Terkhusus pasal 6A saat ini menjadi perhatian bagi masyarakat Indonesia terkait telah dilaksanakannya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019. dan berikut isi dari pasal 6A UUD 1945 tersebut :


Baca Juga : Undang-Undang Republik Indonesia N0 42 Tentang Pilpres

Pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh  rakyat. ***)

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)

(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****)

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.***)

Demikianlah informasi mengenai UUD 1945 Pasal 6A Tentang PILPRES , semoga bermanfaat bagi semuanya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form