Pelaksanaan tes SKD CPNS 2018 masih berlangsung di seluruh Indonesia, baik di kementerian maupun di Instansi pemerintahan, sampai ke pemerintah daerah. Dari pelaksanaan tes SKD ( Tes Kompetensi Bidang ) banyak yang tidak memenuhi persyaratan passing grade yang telah ditetapkan oleh Permen-RB, untuk formasi umum diketahui, bahwa passig grade itu ditetapkan dengan 3 bagian subtes SKD. Yaitu tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum, dan tes karakteristik pribadi. Di tiga tes tersebut masing-masing memiliki passing grade mulai dari : TWK = 75 TIU=80 dan TKP=143 poin. Dari beberapa tes yang telah berlangsung banyak yang gagal memperoleh skor minimal yang ditetapkan pemerintah.
Lalu bagaimanakah solusi yang akan dilakukan oleh panitia dan pemerintah terkait, karena banyaknya peserta tes CPNS 2018 yang tidak memenuhi nilai ambang batas ( Passing Grade ) tersebut ? apakah dibiarkan kosong formasi yang telah diajukan ? jika kita berpedoman kepada aturan, tentunya dibiarkan kosong formasi yang telah disiapkan jika tidak memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Namun, untuk tes SKD di daerah ambang batas dengan yang telah disebutkan di atas, barulah tahun ini dilakukan. Sehingga banyak kita saksikan terjadinya kegagalan dari peserta dalam memenuhi ambang batas SKD 2018.
Dengan banyaknya yang tidak lolos ambang batas tersebut, memungkinkan akan banyak formasi yang kosong atau sedikit yang bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu tes SKB, apakah hal ini akan tetap dilanjutkan atau ada kebijakan terbaru, kita semua tidak dapat memastikannya. Hanya saja bagi Anda yang mendapatkan nilai di atas 300, namun tidak memenuhi ambang batas salah satu nilai tes SKD, berharap dan berdo'a saja semoga kebijakan yang menguntungkan. Misalnya seperti dengan adanya kebijakan perengkingan untuk lanjut ke tahap SKB dan semua peserta yang masuk ke dalam rangking berhak mengikuti ujian SKB. Namun, semua itu kembali lagi kepada kebijakan orang-orang yang terkait dengan itu. Dan semoga saja kita mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan.
Dengan banyaknya yang tidak lolos ambang batas tersebut, memungkinkan akan banyak formasi yang kosong atau sedikit yang bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu tes SKB, apakah hal ini akan tetap dilanjutkan atau ada kebijakan terbaru, kita semua tidak dapat memastikannya. Hanya saja bagi Anda yang mendapatkan nilai di atas 300, namun tidak memenuhi ambang batas salah satu nilai tes SKD, berharap dan berdo'a saja semoga kebijakan yang menguntungkan. Misalnya seperti dengan adanya kebijakan perengkingan untuk lanjut ke tahap SKB dan semua peserta yang masuk ke dalam rangking berhak mengikuti ujian SKB. Namun, semua itu kembali lagi kepada kebijakan orang-orang yang terkait dengan itu. Dan semoga saja kita mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan.
Tags
CPNS 2018