Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil dan menyusui terkadang ada yang mampu berpuasa, tetapi ada juga yan tidak kuat untuk melaksanakan puasa Ramadhan. Terkait dengan hal ini, kita dapat mengetahui jawabannya berdasarkan Firman Allah dan Hadits Rasulullah SAW.

Pada dasarnya shaum Ramadhan adalah kewajiban bagi seluruh Muslim mukallaf ( orang Islam yang sudah dibebani hukum ) dan dapat membedakan baik/buruk. Firman Allah SWT :

" Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu. Agar kamu bertaqwa ( Al-Baqarah : 183 )


Seorang ibu yang hamil termasuk dalam cakupan ayat tersebut, yang artinya wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Akan tetapi Islam itu tidak membenani hukum melebiihi dari apa yang mampu kita laksanakan. Maka bagi perempuan hamil dan menyusui, apabila ia tidak sanggup berpuasa karena fisiknya, maka statusnya sama seperti orang yang sakit. Maka ia mendapatkan rukhsoh untuk ifthor ( berbuka ) dengan kewajiban mengqada' di hari-hari selain bulan Ramadhan tanpa membayar fidyah. Allah berfirman :

" Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan ( lalu ia berbuka ) maka ( wajiblah baginya berpuasa ) sebanyak hari yang ditinggalkan itu, di hari yang lain. ( Al-Baqarah : 184 )

Adapun jika ia sanggup melaksanakan puasa, akan tetapi ia khawatir berbahaya bagi kandungannya, maka ia mendapatkan rukhsoh untuk berbuka, dengan kewajiban qadha dan membayar fidyah. ( Qadha sebagai ganti puasanya yang ia tinggalkan, sedangkan fidyah karena termasuk dalam ayat : " Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya ( jika mereka tidak berpuasa ) membayar fidyah...( Al-Baqarah : 184 )

Ibnu Abbas berkata, " ayat ini adalah rukhsoh bagi orang yang lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan, wanita hamil dan menyusui jika khawatir terhadap anaknya. Maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan ( fidyah ) ( HR. Abu Dawud )

Hal yang sama juga diriwayatkan Ibnu Umar radhiyaalahu' anhi, tidak ada seorang pun sahabat yang menyalahinya.

Kewajiban membayar fidyah tanpa qadha hanya berlaku bagi orang yang sudah tua atau bagi seseorang yang memiliki penyakit bertahun-tahun lamnaya dan tidak ada lagi kemungkinan untuk sanggup melaksanakan puasa, bahwa telah dinyatakan pula oleh 2 dokter Muslm yang terpercaya. Sehingga hukumnya disamakan dengan orang lanjut usia.

" Dari Atha, ia mendengar Ibnu Abbas membaca ayat. " wajiblah bagi orang-orang yang berat melaksanakan, membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. ' Ibnu Abbas berkata ' ayat ini tidak dinasakh, ia untuk lanjut usia baik lelaki maupun perempuan yang tidak sanggup berpuasa.

Qadha' dapat dilakukan sesuai kesanggupan seseorang. Bila seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir akan kondisi fisiknya sendiri, maka ia wajib qadha. Dan jika ia tidak berpuasa, karena khawatir akan kandungannya, maka ia wajib qahda dan fidyah. Wallahu A'lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form