Antara Poligami dan Pelakor

Setiap perbuatan dalam Islam memiliki aturan dan rambu-rambu yang harus senantiasa dipatuhi, begitu juga dalam berumah tangga. Rumah tangga dalam Islam juga memiliki aturan agar mencapai rumah tangga yang sakinah dan membawa berkah. Pernikahan membawa berkah adalah pernikahan yang diidamkan oleh pasangan Muslim.

Dalam pernikahan ada yang disebut dengan poligami. Poligami adalah  salah satu syari'at yang ada di dalam Islam, meskipun merupakan syariat Islam tetapi banyak yang menentangnya terutama bagi kalangan wanita. Mereka menganggap poligami banyak merugikan kaum wanita. Jika memang merugikan mengapa hal ini disyari'atkan dan halal untuk dilakukan dalam Islam ?
Antara Poligami dan Pelakor

Setiap perbuatan dalam hidup ini diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya, dalil itu bisa berupa Al-qur'an, hadits maupun ijtihad ulama yang telah sepakat dengan suatu hukum. Seperti halnya poligami diperbolehkan selama tidak melanggar aturan yang ada dalam Islam.

Diperbolehkan bagi mereka yang ingin berpoligami jika memenuhi 4 syarat berikut ini :

1. Adil
Sikap adil bagi seorang suami kepada beberapa orang istrinya adalah hal utama yang wajib dilakukan, karena jika tidak mampu berbuat adil, akan ada para istri yang teluka. Dengan berlaku adil diperbolehkan bagi seorang suami untuk berpoligami. Sebaliknya jika tidak mampu berbuat adil akan mengakibatkan kezhaliman bagi istrinya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)

2. Tekun Beribadah
Dengan memiliki istri lebih daru satu, apabila tidak menjadikan seorang suami itu lalai dan bertambah tekun beribadah adalah ahla yang diharapkan. Karena menikah adalah ibadah dengan poligami harapannya bertambah rajin ibadahnya.

Sebaliknya jika poligami menyebabkan ia lalai dalam beribdaha karena sibuk dengan para istri-istrinya, justru hal ini menjadi fitnah baginya dan tak pantaslah ia untuk berpoligami.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)

3. Mampu Memberi Nafkah ( Lahir dan Bathin )
Memberi nafkah bagi seorang suami kepada istrinya adalah suatu kewajiban, jika satu istri saja belum tercukupi akan kebutuhannya, bagaimana mungkin poligami akan menjadi bahagia dan berkah, karena dengan kekurangan nafkah yang didapatkan oleh para istri akan mengakibatkan terjadinya pertengkaran di dalam rumah tangga mereka.

Bahkan di saat seorang pemuda yang yang belum mampu untuk menikah Allah perintahkan untuk senantiasa menjaga kesucian dirinya, sebagaimana firman Allah SWT :

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)

4. Mampu Menjaga Istri-Istrinya
Hal ini tidak hanya berlaku bagi yang poligami, bagi seorang pria yang memiliki satu orang istri pun mereka harus mampu menjaga istrinya, menjaga agama dan kehoramtannya, apalagi bagi yang memiliki istri lebih dari satu. Bagaimana mungkin mereka mampu berpoligami jika memiliki satu istri saja belum mampu mereka jaga.

4 hal di atas merupakan syarat bagi seseorang untuk melakukan poligami. Dan hal ini banyak orang yang mampu melakukannya, meskipun ada yang berpoligami namun belum memenuhi syarat tersebut. Jika bagi seorang pria yang merasa mereka mampu untuk melakukan hal di atas poligami bukanlah hal yang dilarang. Apalagi dengan memiliki istri lebih dari satu mampu menajdikan ia sebagai seorang suami yang berbuat adil bisa menajdikan keluarga berkah dan bahagia serta semakin dekat ia kepada Allah SWT.

Allah berfirman :

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (An-Nisa/4 : 3)

Baca Juga : Begini Cara Pernikahan Membawa Berkah

Meskipun poligami itu diperbolehkan dalam Islam, tetapi di Indonesia seorang pria beristri lebih dari satu seolah dianggap aib dan terkadang ia dibenci oleh masyarakat bahkan keluarga mereka sendiri, baru-baru kita saksikan ada seorang pria yang memiliki lebih 3 orang istri, kehidupan mereka sangat bahagia dan diliput oleh media massa seperti TV, Youtube dan sejenisnya. Seperti di youtube admin perhatikan banyak komentar-komentar para netizen yang mencibirnya.

Meskipun banyak terkagum dan mendoakan rumah tangga mereka, tetapi tidak sedikit pula yang menghujat dan mencacinya. Namun bagi si pria yang menjalaninya ia tampak sangat bahagia dalam menjalani kehidupan poligaminya dan bahkan senyum sumuringah tampak jelas di wajha-wajah para istrinya.

Setelah viralnya video menganai pasangan yang berpoligami tersebut, baru-baru ini viral pula video tentang pelakor. Pelakor adalah istilah trend saat ini mengenai sorang wanita yang merebut suami orang dan parahnya lagi kehidupan seorang suami dengan pelakornya, hidup dalam kondisi tanpa ikatan pernikahan. Hal ini tidak hanya menjadi suatu hal yang dibenci tetapi juga dimurkai oleh Allah SWT.

Antara poligami dan pelakor yang hidup tanpa ikatan pernikahan tentu jauh lebih baik mereka yang hidup berpoligami dalam ikatan pernikahan yang syah. Selagi yang berpoligami sesuai syari'at dan memenuhi kewajibannya dan mampu berlaku adil, mengapa kita harus ninyir dan mencomooh mereka.

Demikianlah tulisan ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terimakasih bagi teman-teman yang telah membaca tulisan ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form