Hukum Menikah untuk Menyakiti Pasangan

Pernikahan merupakan anugerah yang indah bagi pasangan pengantin, kebahagian dan tatapan masa depan merupakan cerminan menuju mahligai rumah tangga yang diharapkan berbahagia serta hanya maut yang mampu memisahkan keduanya.
Hukum Menikah Untuk Menyakiti Pasangan

Tujuan Pernikahan dalam Islam banyak sekali, salah satunya adalah mendapatkan kenyaman dalam menjalani kehidupan ini, karena kesendirian menyebabkan tidak adanya tempat saling berbagi canda tawa, cerita, duka dan bahagia.

Dengan menikah pasangan suami istri tentunya berharap saling mengerti dan memahami satu sama lain, saling mengingatkan kebaikan, menegur kesalahan dengan cara yang bijaksana, dan tidak menyakiti perasaan pasangan.

Namun terkadang ada saja seseorang yang menikah dengan niat yang salah, yaitu untuk menyakiti pasangannya, baik itu niat menyakiti hati dan perasaan terlebih lagi menyakiti fisik pasangan. Maka jika seseorang berniat menikah dengan tujuan menyakiti pasangan hukumnya adalah haram.

Haram bermakna berdosa kita lakukan dan sebaiknya wajin kita untuk menghindari diri dari perbuatan yang haram, guna menggapai Ridho Allah SWT. Pernkahan bukanlah ajang permainan, bisa dibuat sesuka hati, mengedepankan egoisme, mementingkan kepentingan pribadi dan perihal negatif lainnya.

Saat seseorang mantap hatinya untuk menikah berarti ia telah siap mengarungi rumah tangga dan memahami Hak dan Kewajiban masing-masing.

Jangankan terhadap pasangan kita, yang telah kita nikahi, terhadap orang lain saja kita tidak diperbolehkan untuk menyakitinya, sebagai firman Allah :

“Orang-orang yang menyakiti mu’min laki-laki dan mu’min perempuan tanpa perbuatan yang mereka lakukan, Maka sesungguhnya mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.”( QS. Al-Ahzab : 84 )

Maka jelaslah bagi kita tatkala orang yang kita nikahi dengan niat untuk menyakitinya, apalgi orang yang dinikahi adalah muslim yang taat lagi Beriman maka, telah nyatalah kita melakukan kezaliman yang berakibat mendapatkan dosa, dan karena beratnya timbangan dosa itulah, maka seseorang masuk neraka, WALLAHU A'LAM.

Baca Juga : Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form